Sesuai dengan Permendagri 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 9 tahun 2011 tentang pedoman penerbitan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional, penduduk bisa melakukan perekaman dan pencetakan KTP elektronik di luar daerah asal.
Untuk daerah Sleman, pemohon rekam data atau cetak dilayani pada hari Selasa dan Rabu, bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sleman yang berlokasi di Jalan KRT Pringgodiningrat no 3 Beran, Tridadi.
Syaratnya, pendaftar hanya perlu membawa fotokopi kartu keluarga (KK) dari daerah asal.
Hal itu (perekaman dan pencetakan) bisa dilakukan asal data penduduk yang bersangkutan belum ada perubahan, semisal status ataupun pindah kependudukan.
Endang Mulatsih
Kasi Administrasi kependudukan
Disdukcapil Kabupaten Sleman. (Sumber: Tribunjogja)