Denda Rp 100 ribu bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Sleman Mulai Berlaku

KOTAJOGJACOM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akan mulai memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 37.1/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 mulai Kamis (10/9/2020).

Plt Kepala Satpol PP Sleman, Arip Pramana menuturkan kendati sudah ditetapkan beberapa waktu lalu, pendisiplinan baru akan dilakukan pada Kamis besok secara serentak. Sasaran dari perbup tersebut, yaitu perorangan, pelaku usaha, serta pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. “Besok akan kami mulai lakukan pendisiplinan,” kata Arip.

Bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan, Satpol PP Sleman akan memberikan sanksi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pembinaan bela negara, kerja sosial, kerja olahraga, penyitaan sementara KTP, dan denda administrasi maksimal Rp100.000.

Arip mengungkapkan aturan denda ini sebenarnya merupakan pilihan bagi pelanggar. “Denda itu merupakan pilihan. Semisal ketika operasi, pihak yang melanggar terburu-buru harus pergi ke lokasi lain, berarti ini kan pilihan yang akan diberikan ke pengguna, karena waktunya mepet pilih denda dalam bentuk uang,” terangnya.

About admin 2372 Articles
Tim Redaksi Kotajogja.com | yang mengelola semua konten di kotajogja.com | Untuk saran berkaitan dengan konten silahkan japri via email : kotajogjacom@gmail.com