Kecamatan di Yogyakarta Berubah Jadi Kapanewon dan Kemantren, Berikut Rinciannya

Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta bakal merubah istilah kecamatan di DIY. Perubahan ini menjadi bagian dalam perubahan nomenklatur kelurahan/desa dan kecamatan. Perubahan nomenklatur ini untuk menjalankan amanat UU Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dengan adanya peraturan tersebut, nantinya Kecamatan yang berada di tingkat Kabupaten akan berubah menjadi Kapanewon, sedangkan Kecamatan yang ada di Kota Yogyakarta akan berubah menjadi Kemantren.

Untuk pejabatnya, Camat, akan berganti nama menjadi Panewu. Di samping itu, untuk penyebutan Desa juga akan berganti menjadi Kalurahan. Kepala Desa akan menjadi Lurah dan Sekretaris Desa akan menjadi Carik. Untuk Kelurahan yang berada di Kota Yogyakarta tidak ada perubahan nama.

Perubahan nomenklatur ini terdapat pada rincian dari Peraturan Gubernur DIY No.25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan. Adapun rincian perubahannya diantaranya :

A. Nomenklatur untuk pemegang jabatan di Desa di tingkat Kabupaten

Kepala Desa menjadi Lurah
Sekretaris Desa menjadi Carik
Urusan Keuangan menjadi Danarta
Urusan Tata Usaha dan Umum menjadi Tata Laksana
Urusan Perencanaan menjadi Pangripta
Sie Pemerintahan menjadi Jagabaya
Sie Kesejahteraan menjadi Ulu-ulu
Sie Pelayanan menjadi Kamituwa

B. Nomenklatur untuk pemegang posisi atau pejabat di Kecamatan

Sekretaris Kecamatan menjadi Panewu Anom (untuk kecamatan di tingkat Kabupaten) dan menjadi Mantri Anom (untuk kecamatan di tingkat Kota Yogyakarta)
Sie Pemerintahan menjadi Jawatan Praja
Sie Ketentraman dan Ketertibn menjadi Jawatan Keamanan
Sie Perekonomian dan Pembangunan menjadi Jawatan Kemakmuran
Sie Kesejahteraan Masyarakat menjadi Jawatan Sosial
Sie Pelayanan Umum menjadi Jawatan Umum .

C. Nomenklatur untuk pemegang jabatan di Kelurahan yang berada di tingkat Kota tidak berubah baik penamaan kelembagaan maupun penyebutan jabatan atau posisi sesuai bidang kerjanya

Perubahan nama dan istilah ini akan mulai di realisasikan pada tahun 2020. Selengkapnya, Pergub DIY No. 25 Tahun 2019 dapat di download di s.id/nomenklaturdiy

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Menindaklanjuti informasi terkait perubahan nomenklatur kelurahan dan desa tahun 2020, berikut ini kami sajikan informasi selengkapnya terkait penyebutan jabatan. Adapun perincian ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY No.25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan. . A. Nomenklatur untuk pemegang jabatan di Desa di tingkat Kabupaten Kepala Desa menjadi Lurah Sekretaris Desa menjadi Carik Urusan Keuangan menjadi Danarta Urusan Tata Usaha dan Umum menjadi Tata Laksana Urusan Perencanaan menjadi Pangripta Sie Pemerintahan menjadi Jagabaya Sie Kesejahteraan menjadi Ulu-ulu Sie Pelayanan menjadi Kamituwa . B. Nomenklatur untuk pemegang posisi atau pejabat di Kecamatan Sekretaris Kecamatan menjadi Panewu Anom (untuk kecamatan di tingkat Kabupaten) dan menjadi Mantri Anom (untuk kecamatan di tingkat Kota Yogyakarta) Sie Pemerintahan menjadi Jawatan Praja Sie Ketentraman dan Ketertibn menjadi Jawatan Keamanan Sie Perekonomian dan Pembangunan menjadi Jawatan Kemakmuran Sie Kesejahteraan Masyarakat menjadi Jawatan Sosial Sie Pelayanan Umum menjadi Jawatan Umum . C. Nomenklatur untuk pemegang jabatan di Kelurahan yang berada di tingkat Kota tidak berubah baik penamaan kelembagaan maupun penyebutan jabatan atau posisi sesuai bidang kerjanya . Selengkapnya, Pergub DIY No. 25 Tahun 2019 dapat di download di s.id/nomenklaturdiy #JogjaIstimewa #UrusanKelembagaan #AdminPlatMerahDIY #PemdaDIY

Sebuah kiriman dibagikan oleh Humas Pemda DIY (@humasjogja) pada

About admin 2372 Articles
Tim Redaksi Kotajogja.com | yang mengelola semua konten di kotajogja.com | Untuk saran berkaitan dengan konten silahkan japri via email : kotajogjacom@gmail.com