KOTAJOGJA.COM – Korps lalu lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) akan meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) pintar atau Smart SIM, Pada 22 September 2019 atau bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara. Smart SIM menyimpan chip dengan kapasitas yang sudah disesuaikan untuk merekam data pemegang SIM, Menurutnya ada beberapa keunggulan dalam Smart SIM yang desainnya diakui sangat berbeda dari SIM yang beredar di masyarakat saat ini.
Hal ini lantaran SIM tersebut sudah ditanamkan chip denagan kapasitas tertentu yang bisa menyimpan data pemilik. Mulai dari alamat rumah, tempat tanggal lahir, jenis pekerjaan. Sedangkan untuk digunakan sebagai kartu transaksi elektronik, Refdi mengaku bisa dilakukan dengan Smart SIM, karena chip yang digunakan ini bisa menyimpan saldo maksimal Rp. 2 juta. SIM (Surat Izin Mengemudi) memang wajib dibawa kapanpun saat berkendara menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.
Selain sebagai bukti pengendara sudah dapat izin untuk mengoperasikan kendaraan dijalan umum, Smart SIM ini berfungsi untuk menyimpan uang layaknya e-money. SIM ini juga nantinya bisa merekam pelanggaran lalu lintas pemegang SIM, Bisa tertera di sana (dalam chip) apa saja pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna SIM atau oleh pengemudi. Tercatat secara otomatis, dan online kita bisa mengingatkan pengemudi sudah melakukan pelanggaran-pelanggaran itu pada saat kita melakukan evaluasi,” Ucap Rafli.
Sejauh ini dikatakan Refli pihaknya sudah mulai melakukan uji coba Smart SIM agar saat tiba peluncuran bisa digunakan oleh masyarakat indonesia. (krjogja.com)