Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM pada 2017 membuka Unit Layanan Paspor (ULP) Gamping, Bantul Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat terkait proses permohonan pembuatan paspor.
Disamping iyu, hal ini juga dilakukan untuk memecah antrean paspor dan desentralisasi supaya pelayanan tidak terpusat di Kantor Imigrasi I Yogyakarta.
Gamping dinilai strategis karena bisa menampung permohonan paspor baik dari daerah Purworejo, Purwokerto, dan Cilacap.
Sebelumnya, selama satu hari, Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta memberikan kuota pelayanan paspor hingga 250 pemohon paspor perharinya. Semenjak adanya kantor ULP yang terletak di Gamping, Bantul, antrean dipecah dengan kuota 70 pemohon paspor di ULP Bantul sedangkan di Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta kuotanya sebanyak 170 pemohon. Sisanya diberikan bagi pemohon yang kurang paham teknologi, sakita, dan pejabat yang mendadak harus keluar negeri, seperti Sultan dan anggota DPRD.
Masyarakat dipersilahkan memilih untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta atau ULP Bantul. Keduanya memiliki pelayanan yang sama.
Lokasi Unit Layanan Paspor Bantul terletak di Jalan Ringroad Barat, Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.