Perda Kota Jogja Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan berlaku sepenuhnya pada 2018 mendatang. Saat ini Pemerintah Kota Jogja masih menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat soal larangan merokok di beberapa tempat tertentu dan tempat yang boleh merokok.
“Sosialisasi kami lakukan kepada masyarakat melalui LPMK dan koordinator Kampung Panca Tertib” ujar Sofyan Hadi selaku Kepala Bagian Dokumentasi Hukum, Bagian Hukum Kota Jogja, Senin (22/5/2017).
Perda KTR disahkan pada 2 Februari lalu. Dalam Perda tersebut ditetapkan 7 Kawasan Tanpa Rokok, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bermain anak bermain, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Nantinya di lokasi-lokasi tersebut juga akan disedikan ruang khusus merokok.
Saksi yang sudah tertera dalam perda itu berupa pidana kurungan selama sebulan dan denda Rp7,5 juta. (HarianJogja)