Resmi, Ini 7 Kawasan Dilarang Merokok di Kota Yogya

Peraturan Daerah (Perda) mengenai Kawasan Tanpa Rokok resmi disahkan. Ada 7 kawasan yang menjadi kawasan larangan merokok dan menjual produk rokok. Bagi yang melanggar aturan larangan merokok ini, dikenai sanksi kurungan 1 bulan dan membayar denda sebesar Rp 7,5 juta.

7 kawasan tersebut diantaranya tempat belajar mengajar, layanan kesehatan, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat lain yang sudah ditetapkan.

Ditemui pasca rapat paripurna pengesahan Perda KTR, Wakil Ketua Pansus Perda KTR, Dwi Budi Utomo menjelaskan bahwa kwasan-kawasan tersebut tidak hanya berlaku untuk larangan merokok, tetapi juga melakukan penjualan dan promosi rokok.

Untuk tempat umum dan tempat kerja wajib menyediakan ruangan khusus untuk merokok. Ruangan tersebut juga diharuskan terpisah dari gedung utama dan jauh dari lalu lalang orang.

Meski demikian, dalam Perda tersebut juga diatur kawasan-kawasan yang diperbolehkan merokok dan menjual produk rokok. Tempat-tempat tersebut diantaranya, tempat rekreasi dan hiburan, stasiun kereta api, terminal penumpang, halte, kantin, fasilitas olahraga, pusat perbelanjaan, hotel, dan restoran.

Kawasan-kawasan tersebut diperbolehkan untuk melakukan penjualan produk rokok karena menurut pada kajian yang dilakukan pansus, yaitu dengan masih banyaknya warga yang bergantung pada rokok dan rakyat kecil yang bergantung pada penjualan rokok. (Tribunjogja)

About admin 2372 Articles
Tim Redaksi Kotajogja.com | yang mengelola semua konten di kotajogja.com | Untuk saran berkaitan dengan konten silahkan japri via email : kotajogjacom@gmail.com