Kepolisian kini sedang gencar-gencarnya meningkatkan inovasi dalam pelayanan dengan memanfaatlan teknologi informasi.
Setelah berinovasi dengan aplikasi Polisikita, kini Polda DIY mendapatkan kesempatan untuk menjalankan system Elektronik Tilang (e-Tilang).
“Kita menyambut gembira penunjukkan DIY sebagai salah satu daerah yang diberlakukan e-tilang,” ujar Kapolda DIY Brigjend Pol Prasta Wahyu Hidayat dengan senyum sumringah.
Nantinya, system e-Tilang yang tengah direncanakan Koorlantas Polri ke-16 Polda se-Indonesia ini akan terintegrasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan.
Pengguna jalan yang terkena tilang dan diharuskan membayar denda dapat langsung menuju ke bank yang ditunjuk.
Keenam belas Polda yang akan ditunjuk untuk memberlakukan e-Tilang diantaranya adalah Polda Sumut, Jambi, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Banten, Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Utara.
“Saat ini baru dalam proses persiapan dengan tim IT. Mudah-mudahan di Yogya segera terlaksana,” ungkap Kapolda.
Selain melakukan persiapan system e-Tilang, kini Polda DIY juga tengah berdiskusi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan.
Ia mengungkapkan, penerapan pelayanan berbasis teknologi merupakan bagian dari pemberantasan pungutan liar. Dengan langkah tersebut dapat meminimalisir kontak secara langsung.
Selain penerapan system e-Tilang, pihaknya dalam waktu dekat juga segera menerapkan sistem SKCK Online.
Pemohon SKCK dapat melakukan pengisian data secara online. Selanjutnya di kantor polisi hanya tinggal memverifikasi data tersebut.
“SKCK Online dan e-Tilang kita baru nego agar dipercepat,” tandasnya. (tribunjogja)