Resmi, Inilah Daftar Besaran UMK Yogyakarta 2017

Pemda DIY secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017, yakni 8,25 persen lebih besar dibanding UMK tahun 2016.

Pengumuman disampaikan secara resmi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Andung Prihadi Santoso, seusai melakukan pertemuan dengan Gubernur dan Kepala Daerah se-DIY, di Kompleks Kepatihan, Senin (31/10/2016).

Andung mengatakan sebelum menetapkan UMK, terlebih dahulu ditetapkan UMP atau Upah Minimum Provinsi yang disepakati berada di angka Rp 1.337.645,25.

“Karena DIY ini wilayahnya relatif kecil, beda dengan Provinsi lain, jadi penetapan UMP dan UMK bisa dilaksanakan di hari yang sama. Namun memang penetapan UMP dilaksanakan terlebih dahulu,” ujarnya.

Sementara itu, UMK Kota Yogyakarta tetap tertinggi yaitu Rp 1.572.200,00 (kenaikan Rp 119.800), Kabupaten Sleman sebesar Rp 1.448.385,00 (kenaikan Rp 110.385), kemudian disusul Kabupaten Bantul adalah Rp 1.404.760,00 (kenaikan Rp 107.060), Kabupaten Kulonprogo Rp 1.373.600,00 (kenaikan Rp 104.730), dan Kabupaten Gunungkidul Rp 1.337.650,00 (kenaikan Rp 101.950).

“UMK ini berlaku per 1 Januari 2017,” pungkasnya.

About admin 2372 Articles
Tim Redaksi Kotajogja.com | yang mengelola semua konten di kotajogja.com | Untuk saran berkaitan dengan konten silahkan japri via email : kotajogjacom@gmail.com

1 Trackback / Pingback

  1. Resmi, Inilah Daftar Besaran UMK Yogyakarta 2017 | Yogya Travel

Comments are closed.