Bagi masyarakat modern, asuransi kesehatan sudah menjadi bagian dari kehidupan. Asuransi kesehatan sendiri biasanya digunakan untuk meringankan biaya ketika seseorang jatuh sakit, sehingga nantinya biaya kesehatan yang dibebankan kepadanya tidak terlalu besar.
Dari sekian banyak asuransi kesehatan yang ada di Indonesia, salah satu yang paling banyak digunakan adalah BPJS kesehatan. BPJS sendiri merupakan badan usaha milik negara yang dikelola untuk menjamin pemeliharaan kesehatan yang mencakup seluruh lapisan masyarakat. BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Selama ini, kebanyakan masyarakat menggunakan fasilitas BPJS untuk berobat ke dokter. Padahal ada fasilitas lain BPJS yang cukup meringankan untuk pemeliharaan kesehatan, yaitu klaim kacamata. Sayangnya tidak semua orang mengerti bagaimana prosedur mengklaim pembelian kacamata menggunakan fasilitas dari BPJS.
Dilansir dari klikbpjs.com, berikut prosedur klaim pembelian kacamata menggunakan BPJS.
- Periksakan diri dan mintalah rujukan ke faskes tingkat 1 (dokter keluarga, puskesmas atau klinik) sesuai pilihan saat pertama kali mendaftar BPJS.
- Jika berdasarkan pemeriksaan dibutuhkan tindak lanjut, faskes tingkat 1 akan memberi rujukan ke faskes lanjutan (dokter spesialis mata atau rumah sakit)
- Dokter spesialis mata akan memberi resep ukuran mata.
- Datangi loket BPJS sesuai wilayah untuk melegalisir resep ukuran mata tersebut.
- Bawalah surat rujukan dokter, resep ukuran mata, fotokopi KTP dan fotokopi kartu BPJS ke optik-optik yang telah ditunjuk bekerjasama dengan BPJS.
- Pembuatan kacamata baru akan diproses.
Perlu diingat, biaya pembuatan kacamata baru akan disesuaikan dengan nominal kelas yang diikuti oleh peserta BPJS. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Kelas 1: Rp. 300.000
Kelas 2: Rp. 200.000
Kelas 3: Rp. 150.000
Jika pembuatan kacamata melebihi subsidi di atas, biaya kelebihan akan dibebankan pada peserta.