Untuk penyambungan jaringan listrik baru, pelanggan bisa melakukan pendaftaran ke contact center PLN 123. Di sana pemohon bisa menyebutkan identitas, nomor KTP dan nomor yang bisa dihubungi.
Setelahnya calon pelanggan akan mendapatkan nomor registrasi.
Kemudian, calon pelanggan membayar biaya penyambungan dan stroom perdana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lalu petugas PLN melakukan survey ke lokasi calon pelanggan.
Setelah PLN melakukan pemasangan, calon pelanggan menandatangani surat perjanjian jual beli tenaga listrik. Adapun penyalaan listrik dapat dilakukan setelah calon pelanggan memiliki sertifikat Laik Operasi (SLO)
Untuk biaya penyambungan adalah Rp 421.000 untuk daya 450 VA, Rp 843.000 untuk 900 VA, Rp 1.218.00 untuk 1.300 VA dan untuk 2.200 VA biaya yang harus dibayarkan Rp 2.062.000.
Biaya tersebut berlaku diseluruh Indonesia sesuai peraturan Menteri ESDM no 33/2014 tanggal 17 November tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh perusahaan (persero) PT. PLN. (Sumber: Tribunjogja)