KOTAJOGJA.COM – Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyatakan bakal mengeluarkan Surat edaran terkait pelarangan beroperasinya skuter listrik atau lazim disebut otoped di kawasan Malioboro. Mengingat sampai saat ini pihak terkait belum melakukan penindakan sehingga otoped masih beroperasi.
Secara resmi Pemda DIY sebenarnya telah mengeluarkan SE Gubernur No.551/2941 tentang pemanfaatan daerah milik jalan pada Jalan Malioboro dan Jalan Margomulyo tertanggal 25 Februari yang ditujukan kepada Wali Kota Jogja dan kepala dinas terkait di lingkungan Pemda DIY.
Dalam SE tersebut dinyatakan bahwa Jalan Malioboro dan Jalan Margomulyo tidak diperkenankan untuk penggunaan jenis kendaraan yang menganggu mobilitas kendaraan bermotor, kendaraan tidak bermotor dan pejalan kaki.