KOTAJOGJA.COM – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan skenario meminimalkan pelanggaran protokol kesehatan saat masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan skenario yang diterapkan yakni khusus untuk kawasan Malioboro Yogyakarta pada malam hari tetap diperbolehkan kendaraan melintas.
Yuliyanto mengungkapkan selama ini memang saat malam mulai pukul 18.00 hingga 22.00 WIB, kendaraan dilarang melintasi Jalan Malioboro. Strategi ini seperti yang diterapkan pada 2020 saat momen malam pergantian tahun 2021. Menurut Yuliyanto, saat itu ridak sempat ada orang yang jalan kaki ataupun kongkow di Jalan Malioboro.
Yuli mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pelaku atau pengelola destinasi wisata agar aturan tersebut benar-benar diterapkan.