KOTAJOGJA.COM – Gubernur DIY Sri Sultan HB X akan mengikuti Pemerintah Pusat dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang rencananya diberlakukan pada pada 3 Juli besuk. Hal tersebut merespons tingginya angka kasus Covid-19 di DIY.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan dalam waktu dekat kemungkinan akan ada PPKM Darurat yang akan diputuskan Pemerintah Pusat. Sejumlah gubernur termasuk Gubernur DIY sudah mengikuti rapat terkait penetapan PPKM Darurat tersebut bahkan Sultan sudah memberikan masukan langsung dalam rapat tersebut.
Baskara Aji mengatakan sebelum ada PPKM Daruat pun, DIY sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro. Dalam Ingub tersebut salah satu poinnya mengatur perkantoran agar menerapkan kerja Work From Office (WFO) 25% dan Work From Home (WFH) 75% untuk daerah zona merah. Sementara zona selain merah menerapkan kerja WFO dan WFH masing-masing 50% dari total kapasitas.