Wakaf adalah sebuah amalan yang luar biasa dan termasuk dalam salah satu sedekah jariyah. Adapun hukum wakaf, jenis, serta syaratnya adalah sebagai berikut.
Hukum Wakaf
Jika dilihat secara umum, sebenarnya tidak ada penjelasan khusus mengenai wakaf di dalam al-Quran. Menurut para ahli fiqih, hukum wakaf adalah sunah. Berarti orang yang menjalankannya akan mendapatkan pahala, sedangkan mereka yang meninggalkannya tidak dijatuhi sanksi atau hukuman.
Dalil mengenai dasar dari hukum melakukan wakaf, di antaranya adalah Surat Ali Imran ayat 92, Surat Al Baqarah ayat 267, serta Surat Al Maidah ayat 2.
Jenis Wakaf
- Wakaf Berdasarkan Peruntukan
Jenis wakaf berdasarkan peruntukannya adalah wakaf ahli (wakaf Dzurri /wakaf ’alal aulad) yang ditujukan untuk kepentingan di dalam lingkup keluarga dan kerabat. Sedangkan wakaf khairi (kebajikan) merupakan wakaf yang ditujukan bagi kepentingan keagamaan dan kemasyarakatan.
- Wakaf Berdasarkan Jenis Harta
Jenis wakaf yang didasarkan atas jenis harta, adalah sebagai berikut.
- Benda tidak bergerak
Hak tanah (baik itu hak milik, strata title, HGB /HGU /HP)
Hak bangunan dan bagian bangunan
Tanaman dan benda lain yang berhubungan dengan tanah
Benda tak bergerak lainnya
Benda bergerak bukan uang
Benda yang bisa berpindah
Benda bisa habis dan yang tidak bisa habis
Air dan BBM
Benda yang bergerak karena memiliki sifat bisa digunakan berwakaf
- Benda bergerak bukan uang
Surat-surat berharga
HAKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual, dll
- Benda bergerak dalam bentuk uang seperti wakaf tunai atau cash waqf
- Wakaf Berdasarkan Waktu
Berdasarkan waktu, wakaf dibagi menjadi Muabbad (diberikan untuk selamanya) dan wakaf Mu’aqqot (diberikan dalam jangka waktu tertentu).
- Wakaf Berdasarkan Penggunaan Hartanya
Berdasarkan penggunaan hartanya, wakaf dibagi menjadi Ubasyir /dzati dan Mistitsmary. Ubasyir /dzati merupakan harta wakaf yang bisa dijadikan pelayanan umum, sebagai contoh adalah madrasah maupun rumah sakit.
Sedangkan Mistitsmary merupakan harta wakaf yang dapat dijadikan penanaman modal terkait produksi barang. Selain itu, Mistitsmary juga bisa memberikan pelayanan yang dibolehkan syara’ (bisa berupa apapun yang hasilnya akan diwakafkan berdasarkan keinginan orang yang mewakafkan).
Syarat Wakaf
Adapun syarat wakaf meliputi 4 hal, yaitu orang yang berwakaf, benda yang diwakafkan, orang yang menerima manfaat wakaf, serta lafaz atau ikrar wakaf. Berikut penjelasan lengkapnya.
- Syarat orang yang berwakaf
Kepemilikan secara penuh atas harta yang diwakafkan
Berakal
Baligh
Mampu bertindak berdasarkan hukum atau rasyid.
- Syarat benda yang diwakafkan
Barang berharga
Jumlah barang diketahui
Dimiliki oleh orang yang memberi wakaf Benda yang berdiri sendiri (tidak melekat atas harta lain)
- Syarat orang yang menerima manfaat wakaf
Muslim
Merdeka
Kafir zimmi untuk tertentu
Kafir zimmi untuk tidak tertentu (penerima wakaf harus mampu menjadikan harta wakaf dalam hal kebaikan untuk mendekatkan diri pada Allah SWT.
- Syarat wakaf isi ucapan
Ucapan haruslah menunjukkan kekal (ta’bid) dan tidak akan sah apabila ucapan dengan batasan tertentu
Ucapan harus bisa direalisasikan
Bersifat pasti
Tidak diikuti syarat yang bisa membatalkan wakaf
Itulah tadi pengertian, jenis, syarat sah, serta hukum wakaf dalam Islam. Bila semua syarat telah terpenuhi, maka wakaf seseorang telah sah dan tidak bisa lagi menarik hartanya. Supaya Anda lebih jelas informasi seputar wakaf, kunjungi Instagram Literasi Zakat Wakaf dan channel Youtube Literasi Zakat Wakaf.