KOTAJOGJA.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro atau PPKM Mikro yang sebelumnya telah berlangsung sejak 9 Februari 2021. Perpanjangan berlaku mulai 23 Februari-8 Maret 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan perpanjangan PPKM Mikro di DIY menyesuaikan keputusan pusat. Aturan itu meliputi instruksi kepada Gubernur di tujuh provinsi Jawa-Bali yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur dan Bali.
Zonasi RT berdasarkan warna Hijau, Kuning, Orange dan Merah tetap berlaku beserta teknis-teknis pelaksanaannya. Perkantoran menerapkan 50% work from home (WFH). Kemudian, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring.
Terkait zonasi RT selama pelaksanaan PPKM Mikro, Aji mengatakan sebagian besar masuk zona hijau. Dari total 27.334 RT di DIY, sebanyak 25.767 zona hijau. Sedangkan zona kuning ada 1.477, zona oranye lima dan belum ada RT yang masuk zona merah. Data ini dihimpun pada 17 Februari 2021.