Aturan Baru Masuk Jogja Selama Libur Imlek 2021, Wajin Antigen

Foto ig : @wisatamalioboro

KOTAJOGJA.COM – Guna mencegah semakin meluasnya penularan virus Corona jenis baru, COVID-19 selama libur Tahun Baru Imlek 2572, Pemda Jogja memberlakukan aturan baru bagi siapapun yang akan masuk ke Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji menegaskan bahwa selama libur Tahun Baru Imlek 2572 tahun 2021, Pemda DIY akan melakukan pengecekan hasil rapid antigen pelaku perjalanan yang memasuki dan meninggalkan Jogja mulai Kamis (11/2/2021).

Sementara itu, saat ini Jogja termasuk salah satu daerah yang menerapkan PPKM Mikro atau oleh banyak orang disebut PSBB Jogja. Berikut beberapa aturan PPKM Mikro yang sebaiknya Anda tahu sebelum merencanakan untuk melakukan perjalanan ke Jogja.

Aturan PPKM Mikro atau yang oleh sebagian orang disebut dengan PSBB Jogja kali ini sedikit berbeda dengan sebelumnya, salah satu poin yang berbeda adalah jam buka mall atau pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 yang sebelumnya hanya boleh hingga pukul 20.00.

About admin 2372 Articles
Tim Redaksi Kotajogja.com | yang mengelola semua konten di kotajogja.com | Untuk saran berkaitan dengan konten silahkan japri via email : kotajogjacom@gmail.com