KOTAJOGJA.COM – Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) perlu waspada dan meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan (prokes) per tanggal 26 Januari 2021. Pasalanya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY bakal tak segan uutk menyita KArtu Tanda Penduduk (KTP) bagi yang melanggar protokol kesehatan.
Sanksi tegas berupa penyitaan KTP tersebut merujuk pada Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 2 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM). “Mulai tanggal 26 Januari 2021 kami akan menyita KTP siapapun yang tidak mematuhi dan menerapkan prokes.
Alasan menerapkan aturan tersebut, lantaran selama ini pembinaan secara langsung kepada pelanggar di rasa tidak efektif. Meski dilakukan pemanggilan terhadap pemilik KTP yang telah disita, pihak Satpol PP tidak memberlakukan sanksi sama sekali bagi para pelanggar.