KOTAJOGJA.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) DI Yogyakarta masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perpanjangan pemberlakuan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Manusia (PSTKM). Sebelumnya Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah pusat akan memperpanjang PSTKM pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang. Sedangkan PSTKM tahap pertama akan berakhir pada 25 Januari 2021.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY Biwara Yuswantana menjelaskan, walaupun pemerintah telah mengumumkan keputusan perpanjangan kepada media namun Pemda DIY belum menerima instruksi lebih lanjut terkait keputusan tersebut.
“Masih menunggu instruksi dari Kemendagri, seperti apa instruksinya nanti itu jadi bagian dari untuk kita mengambil kebijakan di daerah seperti apa,” jelasnya Kamis (21/1/2021).
Biwaro menjelaskan, evaluasi sementara ini kasus COVID-19 di DIY mengalami penurunan sekitar 5 persen. Namun, penurunan itu masih di bawah ekspektasi. Sehingga DIY kembali terdampak kebijakan pembatasan dari pemerintah pusat.
Biwara belum bisa memastikan, apakah DIY akan memberlakukan PSTKM dengan aturan yang sama ataukah akan dilakukan modifikasi pada sejumlah aturan. Jika opsi modifikasi kebijakan diberlakukan, maka pengaturannya juga tidak lepas dari kebijakan pemerintah pusat. Pengaturan secara lebih rinci di masing-masing daerah juga memungkinkan. Sebab kondisi penularan COVID-19 di tiap wilayah cenderung berbeda.
Sebelum tanggal 25 Januari 2021 Gugus Tugas akan kembali menggelar rapat evaluasi untuk membahas hal tersebut.