PSBB Jogja Mulai Diberlakukan Mulai Hari Ini Tanggal 11-25 Januari 2021

Foto : kompas.com

KOTAJOGJA.COM – Ketentuan PSBB Jawa-Bali mlai  11-25 Januari 2021 ini diterapkan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di lima kabupaten/kota selama dua pekan untuk menekan lonjakan kasus COVID-19 di daerah ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji saat konferensi pers secara virtual di Yogyakarta, Kamis, mengatakan bahwa kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 1/INSTR/2020 yang berlaku mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Untuk membatasi mobilitas masyarakat dari luar daerah, menurutnya, Pemda DIY tidak perlu melakukan permeriksaan atau penyekatan di jalur perbatasan wilayah.

Apalagi seluruh fasilitas umum termasuk tempat wisata, serta transportasi umum juga dibatasi jumlah pengunjung atau penumpangnya maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Ia meyakini setelah instruksi gubernur itu diterapkan pemerintah kabupaten/kota selama dua pekan, kasus COVID-19 di DIY bakal menurun secara signifikan sehingga pertumbuhan ekonomi dapat melaju lebih cepat.

About admin 2372 Articles
Tim Redaksi Kotajogja.com | yang mengelola semua konten di kotajogja.com | Untuk saran berkaitan dengan konten silahkan japri via email : kotajogjacom@gmail.com