KOTAJOGJA.COM – Pemerintah mengumumkan pembatasan aktifitas masyarakat di sejumlah provinsi mulai 11 – 25 Januari 2021. DIY masuk dalam daftar pembatasan karena rumah sakit hampir penuh. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan daerah yang melakukan pembatasan kegiatan harus memenuhi satu dari sejumlah kriteria.
Tingkat kematian akibat Covid-19 di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau di atas 3 persen. Setelah itu, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen. Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen, serta tingkat keterisian rumah sakit di atas 70 persen.
Beberapa provinsi yang masuk kriteria untuk menerapkan pembatasan kegiatan antara lain adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, hingga Bali. DIY turut melaporkan keterisian rumah sakit di atas 70 persen. Selain itu, provinsi tersebut mencatat kasus aktif di atas rata-rata nasional dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional.
Selain itu, pemerintah juga mencatat adanya 54 kabupaten/kota yang memiiki risiko tinggi, 380 kabupaten/kota risiko sedang dan 57 kabupaten/kota risiko rendah, dan 11 kabupaten/kota yang tidak ada kasusnya.