KOTAJOGJA.COM – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengisyaratkan destinasi wisata di sana paling cepat beroperasi kembali pada Juli 2020. Hal ini menyusul terbitnya surat keputusan Gubernur DI Yogyakarta tentang perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 yang semula berakhir 29 Mei 2020 menjadi 30 Juni 2020.
Lima kepala daerah kabupaten/kota se-DI Yogyakarta telah menyetujui keputusan perpanjangan masa tanggap darurat Covid yang diteken Raja Keraton yang juga Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Rabu 27 Mei 2020. Sekretaris DIY Kadarmanta Baska Aji menuturkan sejak wabah corona merebak pada Maret 2020, pemerintah DI Yogyakarta belum pernah menginstruksikan dan membuat regulasi penutupan destinasi wisata, hotel, mall dan restoran. “Tutupnya destinasi wisata, hotel, dan restoran itu atas kesadaran para pengelolanya.
Pemerintah DI Yogyakarta, menurut Aji, tak tergesa-gesa menerapkan new normal karena mengantisipasi kejadian klaster penularan Indogrosir Sleman terulang. Ketika sejumlah destinasi wisata, hotel, dan restoran tutup, ternyata muncul klaster tak terduga dari pusat perkulakan, seperti Indogrosir. “Klaster Indogrosir ini menjadi peringatan dan pengalaman pahit,” kata dia. “Ketika pengelola sudah berupaya menjaga, pelanggan juga sudah menjaga, namun klaster itu bisa muncul.”