KOTAJOGJA.COM – Pemda DIY akhirnya memperpanjang status tanggap darurat COVID-19. Masa tanggap darurat sebelumnya berakhir pada 29 Mei 2020, tetapi kemudian Pemda memperpanjang hingga 30 Juni 2020 mendatang sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 121/KEP/2020.
Dari hasil rapat Forkominda dan kabupaten/kota, sepakat status tanggap darurat diperpanjang sampai 30 Juni. Dasarnya ada keputusan presiden tentang kondisi bencana non-alam ini tidak ada batas waktunya, tetapi akan ditinjau ulang, itu dasar hukumnya,” ungkap Sekda DIY Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (27/5/2020).
Dalam masa sebulan ke depan, Pemda tidak hanya fokus pada penanganan kasus COVID-19, melainkan juga di sektor lain, seperti perekonomian dan sosial. Khusus di bidang sosial, Pemda beserta kabupaten/kota masih terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak pandemi, baik berupa bantuan langsung tunai maupun sembako.