Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan memberi kelonggaran bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum melalui bandara, terminal, stasiun, maupun pelabuhan di tengah masa pandemi Covid-19. Mereka yang hendak masuk ke Yogyakarta tak akan diminta putar balik asal mengantongi dua “surat sakti” untuk menjamin dirinya benar-benar sehat. Pertama surat keterangan dari desa di wilayah tempat tinggal.
Selain itu mereka yang melintas juga harus bisa menunjukkan surat kesehatan yang disertai dengan hasil swab — yang hanya berlaku 14 hari, “Orang yang akan bepergian ke Yogyakarta harus terlebih dahulu melakukan swab untuk memastikan dirinya benar-benar sehat. Disamping dua surat tersebut, yang bersangkutan juga harus melengkapi surat keterangan tentang tujuan bepergian, baik bisnis, sekolah, ataupun dinas.
Pemerintah dan DPRD DIY awal pekan ini meninjau posko di perbatasan DIY yang ada di Prambanan dan Tempel, Sleman. Di posko itu petugas gabungan yang berjumlah 35 orang setiap shift, melaksanakan tindakan persuasif pada para pengendara yang masuk perbatasan Yogyakarta. Pengecekan kendaraan dilakukan seperti nomor polisi kendaraan dan KTP pengemudi. Untuk warga yang kartu tanda pendudukannya bukan Yogyakarta, diminta balik arah. Namun jika bersikukuh masuk maka diterapkan protokol kesehatan ketat yakni karantina 14 hari.