Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Yogyakarta menegaskan, pembeli dan pedagang pasar wajib memakai masker. Kabid Pengembangan, Penataan, dan Pendapatan Disperindag Kota Yogyakarta, Gunawan Nugroho mengatakan petugas sudah mengingatkan dan memberikan sosialisasi kepada pedagang dan pembeli yang masuk pasar.
Namun demikian masih saja ada pedagang dan pembeli yang tidak memakai masker. Pihaknya tidak memiliki sanksi khusus bagi pedagang pasar, maupun pembeli yang tidak memakai masker. Namun demikian, ia akan tegas melarang pembeli dan penjual masuk jika tidak memakai masker. Saat ini, Disperindag Kota yogyakarta memiliki tujuh thermo gun.
Namun baru bisa digunakan di tiga pasar yaitu Beringharjo, Kotagede, dan Pasty. Fungsi thermo gun tersebut adalah untuk mengecek suhu tubuh pengunjung. Ia berharap agar pembeli dan pedagang di pasar tradisiona mematuhi protokol COVID-19 saat memasuki pasar. Hal itu agar dapat memutus mata rantai penularan COVID-19 di wilayah Kota Yogyakarta.