KOTAJOGJA.COM – Dinas Perhubungan DIY akan menutup dua jalur alternatif yang menjadi pintu masuk ke DIY untuk memudahkan pemantauan kendaraan pemudik. Pemudik yang lewat akan dicek melalui tiga jalur, jika diketahui berasal dari wilayah zona merah akan diminta kembali. Meski demikian, DIY menunggu regulasi resmi dari Pusat terkait pelarangan mudik. Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto mengatakan sebelum adanya pernyataan pelarangan mudik dari pemerintah pusat, pihaknya sudah mendapatkan tugas dari Gubernur DIY untuk melakukan penindakan mulai Jumat (24/4/2020).
Dinas Perhubungan DIY akan menutup dua jalur alternatif yang menjadi pintu masuk ke DIY untuk memudahkan pemantauan kendaraan pemudik. Pemudik yang lewat akan dicek melalui tiga jalur, jika diketahui berasal dari wilayah zona merah akan diminta kembali. Meski demikian, DIY menunggu regulasi resmi dari Pusat terkait pelarangan mudik. Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto mengatakan sebelum adanya pernyataan pelarangan mudik dari pemerintah pusat, pihaknya sudah mendapatkan tugas dari Gubernur DIY untuk melakukan penindakan mulai Jumat (24/4/2020).
Pemeriksaan dilakukan dengan melihat alamat KTP serta plat nomor kendaraan yang digunakan. Jika berasal dari luar DIY maka diminta untuk memutar balik dan tidak masuk ke DIY. Pemeriksaan ketat ini akan dilakukan di kawasan Prambanan atau perbatasan dengan Klaten, Tempel Sleman dan Temon, Kulonprogo. “
Untuk mengantisipasi pemudik lewat jalur alternatif pihaknya akan menutup dua jalur yang sering dijadikan sebagai pilihan pemudik. Antara lain Jalu Turi – Pakem yang berada di selatan Jembatan Krasak di dekat perbatasan Magelang dan Jalur di Jalan Daendels Kulonprogo yang arah menuju terowongan Bandara. Sehingga semua kendaraan harus di Jalan Utama masuk di DIY. Penutupan tidak dilakukan di sektor timur DIY karena tidak ada jalan tikus yang pintu masuknya lewat DIY.