KOTAJOGJA.COM – Semua pendatang di Kota Jogja selama masa pandemi Covid-19 diwajibkan melapor ke ketua RT setempat dan menjalankan sejumlah protokol. Guna mengurangi interaksi tatap muka selama proses pendataan, Pemkot Jogja memfasilitasi pelaporan tersebut secara daring.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Jogja, Tri Haryono, menjelaskan pelaporan secara daring mulai diterapkan pada Kamis (16/4/2020). “Laporan online bisa diakses melalui web corona.jogjakota.go.id, kemudian pilih tautan pelaporan pendatang,” ujarnya, Kamis.
Untuk mengisi laporan online tersebut, pendatang bisa mengisi sendiri maupun dibantu keluarga penerima atau Ketua RT setempat. Jika pendatang tersebut kemudian pindah di kelurahan yang berbeda, ia wajib lapor lagi, dan datanya akan dipindahkan secara otomatis ke kelurahan yang baru.
Dengan pelaporan daring tersebut, dia berharap dapat memudahkan pendatang untuk melaporkan, maupun Ketua RT hingga kelurahan untuk memantau. Pasalnya jika menerima pelaporan dengan tatap muka, dikhawatirkan Ketua RT menjadi rentan terpapar Covid-19. Dengan terpetakannya dari mana saja riwayat perjalanan pendatang, akan membantu Dinas Kesehatan Kota Jogja dalam menyusun peta sebaran kasus dan tren pandemi (epidemiologi). “Saat ini, sudah hampir semua Kecamatan menginput laporan ke sistem ini