KOTAJOGJA.COM – Sesuai dengan arahan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, diberlakukan aturan dan syarat yang harus dipenuhi oleh pemudik atau pendatang yang memasuki wilayah DIY guna meminimalisir penyebaran COVID-19.
Adapun peraturan ini berlaku untuk personal maupun perusahaan transportasi umum yang masih beroperasi dan memfasilitasi pendatang.Simak ketentuan peraturan bagi pendatang yang akan mengendarai mobil pribadi ataupun naik motor juga ketentuan bagi penumpang bus dan operator bus.
Syarat Bagi Operator Bus
- Kapasitas bus maksimal 50 persen
- Harga tiket dinaikkan 2x lipat
- Bukti layakjalan
- Sosialisasi kesehatan kepada penumpang
- Tidak boleh menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian
Syarat Bagi Penumpang Bus
- Surat keterangan sehat dari RS atau Puskesmas
- Bukti pembelian tiket secara daring
- Menggunakan masker
- Surat keterangan RT tempat domisi’
- Melaksanakan physical distancing selama di bus
Naik Mobil Pribadi
- Jumlah penumpang dibatasi
- Untuk mobil 5 seat maksimal 2 penumpang + Pengemudi
- Untuk mobil 7 seat maksimal 3 penumpang + Pengemudi
- Surat keterangan RTtempat domisili
- Surat keterangan sehat
Naik Motor
- Tidak boleh berboncengan
- Surat keterangan RT tempat domisili
- Surat keterangan sehat