KOTAJOGJA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Sleman menyatakan jika akan menindaklanjuti maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz yang diterbitkan pada 19 Maret lalu. Maklumat dikeluarkan setelah penyebaran Covid-19 di Indonesia dan arahan dari Presiden RI Joko Widodo.
Kapolres Sleman AKBP Rizki Ferdiansyah mengatakan jika pada prinsipnya ia dan jawatannya akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum sesuai dengan maklumat Kapolri yang sudah diterbitkan. Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan jika ia dan jawatannya sudah melakukan upaya tindak tegas pasca maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz diterbitkan.
“Dan sudah dilakukan di beberapa tempat yang melakukan kegiatan kumpul-kumpul juga dibubarkan,” terangnya. Sebelumnya, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah DIY, Kepolisian Daerah (Polda) DIY menggelar operasi dengan nama sandi Aman Nusa II Progo 2020. Operasi sendiri rencananya bakal dilaksanakan selama kurun waktu 30 hari terhitung sejak tanggal 19 Maret 2020.