KOTAJOGJA.COM – Dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona penyebab Covid-19, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menutup seluruh objek wisata pantai di wilayah ini terhitung sejak 24 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Di himbau pelaku usaha pariwisata agar tetap mematuhi kebijakan pemerintah, berlaku bijak dalam menyikapi bencana penyebaran Covid-19 yang begitu cepat, tetap semangat dan terus berdoa.
Asti mengatakan selama penutupan objek wisata ini, Dispar Gunung Kidul menyediakan layanan call center di 081228416625 bagi pelaku wisata jika ingin mengetahui perkembangan kebijakan terakhir terkait dengan Covid-19 sehingga para pelaku wisata dapat menerapkan setiap kebijakan yang diperbarui.
Menurut Asti, industri pariwisata sangat rentan terhadap isu dunia terkait pandemi Covid-19 ini. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam capaian target PAD retribusi setelah dalam bebeapa tahun terakhir tidak pernah mencapai target.
Sementara itu, Camat Tanjungsari, Rakhmadian Wijayanto mengatakan pihaknya pada siang tadi bersama jajaran kepolisian memasang papan informasi penutupan kawasan wisata pantai. Hal ini dilakukan usai koordinasi dengan pihak kepolisian dan Dinas Pariwisata.