Lima Himbauan Gubernur DIY Terkait COVID19

Berkaitan dengan situasi dan kondisi DIY tentang Corona Virus Disease atau COVID19, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan lima himbauan tentang tindak lanjut penanggulangan virus COVID19. Himbauan ini disampaikan dalam jumpa pers pada hari Minggu (15/03) siang di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Terdapat lima pokok hasil dari tindak lanjut penanggulangan virus COVID19 tersebut yakni:

a. Jumlah Pasien Terindikasi

Berdasarkan data dari Rumah Sakit Rujukan COVID19 di DIY per Minggu (15/03) pukul 11.30 WIB, jumlah pasien terindikasi virus korona yang sudah diperiksa ada 17 orang. Dari jumlah tersebut, 12 orang dinyatakan negatif, 1 orang dinyatakan positif, dan 4 orang lainnya masih menunggu hasil uji laboratorium pusat.

b. Tindak Lanjut Penanggulangan Pasien

1. Pasien yang dinyatakan positif atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP), akan ditindaklanjuti dan dibiayai oleh pusat.
2. Pasien yang dinyatakan negatif atau Orang Dalam Pemantauan (ODP), akan ditindaklanjuti dan dibiayai oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

c. Sterilisasi Wilayah

1. Mempertimbangkan berbagai aspek dan situasi yang terjadi, status DIY belum dapat dinyatakan sebagai daerah dengan Kejadian Luar Biasa (KLB).

2. Demikian halnya pemberlakuan skema lock down untuk DIY masih belum dapat dilakukan. Adapun ketentuan ini bersifat dinamis dengan mempertimbangkan perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi.

3. Kegiatan pariwisata, kunjungan, atau sejenisnya masih berjalan seperti biasanya. Ketentuan ini bersifat dinamis dengan tetap melaukan observasi pada perkembangan situasi dan kondisi faktual. Tentunya dengan tetap mempertimbangkan beberapa sektor, termasuk sektor ekonomi karena masyarakat akan terdampak pada persoalan pendapatan.

d. Keberlanjutan Proses Belajar Mengajar

1. Bagi Sekolah Menengah Atas/Kejuruan yang akan menjalani Ujian Nasional mulai Senin (16/03), diharapkan untuk tetap melanjutkan ujian nasional di sekolah masing-masing sebagaimana adanya.

2. Untuk proses belajar mengajar di tingkat universitas swasta maupun negeri atau di tingkat sekolah yang tidak sedang menjalani ujian nasional, masih perlu pembahasan lebih lanjut dan akan diputuskan pada Senin (16/03) siang. Sultan menjelaskan bahwa jika sistem belajar online dilakukan, sejatinya lebih baik dilakukan hingga 1 minggu setelah libur lebaran. Hal tersebut menjadi salah satu antisipasi jumlah 300,000 mahasiswa yang menuntut ilmu di Yogyakarta pulang ke kampung halaman dan kembali lagi ke Yogyakarta. Tenggat waktu tersebut ditakutkan sebagai waktu yang sama dengan masa inkubasi virus COVID19.

e. Antisipasi dan Kegiatan Preventif

1. Seluruh Kabupaten/Kota diimbau untuk dapat menggerakkan masyaraatnya agar senatiasa hidup sehat misalnya selalu menjaga kebersihan tangan dan wajah dengan menggunakan sabun biasa atau tisu basah. Produk pencuci tangan (hand sanitizer) hanya akan menghalau bakteri, namun tidak dapat menangkal virus.

2. Pemda bersama masyarakat harus saling bahu-membahu untuk menyelamatkan dan menangani yang sakit, serta menjaga yang sehat agar jangan sampai sakit. Masyarakat bukan hanya merupakan objek, namun juga bisa berperan sebagai subjek yang turut aktif mencegah penyebaran virus.

Adapun secara garis besar, Sultan berharap bahwa masyarakat DIY dapat menyikapi pandemik virus ini dengan bijak, tetap waspada, dan tidak berlebihan. Keputusan dan tindak lanjut yang diambil hendaknya tidak membuat kejutan-kejutan pada publik dan memunculkan disinformasi.

Selanjutnya, untuk informasi dan nomor kontak antisipasi virus COVID 19, dapat menghubungi (0274) 555585 dan 08112764800. (sumber : jogjaprov.go.id)

About admin 2372 Articles
Tim Redaksi Kotajogja.com | yang mengelola semua konten di kotajogja.com | Untuk saran berkaitan dengan konten silahkan japri via email : kotajogjacom@gmail.com