KOTAJOGJA.COM – Empat lokasi di DIY bakal dipasangi kamera canggih yang mampu merekam berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas. Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda DIY menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik (e-tilang).
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan empat titik yang menjadi awal penerapan sistem adalah Simpang Empat Ketandan Ring Road Timur, Simpang Tiga Ring Road Maguwoharjo, Simpang Empat Ngabean, dan Persimpangan Tambak, Wates, Kulonprogo.
Kamera di empat titik tersebut mengunakan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) atau biasa disebut kamera e-police. Perangkat yang mampu mendeteksi dan merekam informasi plat nimor kendaraan ini diperuntukkan untuk menangani kasus pelanggaran rambu jalan.
Ke empat titik tersebut juga mampu menembus kaca gelap sehingga, pengemudi yang tak mengenakan sabuk pengaman atau menggunakan ponsel saat berkendara bakal ketahuan. Made mengatakan sistem tilang elektronik di DIY paling cepat bisa diterapkan antara akhir Maret atau awal April 2020.