KOTAJOGJA.COM – Pemkot Yogya akan memperluas cakupan kawasan tanpa rokok. Salah satu yang akan dicanangkan ialah Malioboro. Ditargetkan, pusat kunjungan wisatawan di Kota Yogya tersebut sudah diterapkan pada Maret mendatang. Menurut Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogya Eny Dwiniarsih, pencanangan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok sudah direncanakan sejak tahun lalu. “Saat ini kami sedang melakukan berbagai persiapan yang juga melibatkan Pemda DIY. Targetnya akhir Maret sudah bisa diresmikan,” jelasnya.
Merujuk pada Perda 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, terdapat tujuh lokasi yang diatur yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja serta tempat umum lain yang ditetapkan. Akan tetapi baru tiga lokasi yang diawasi lebih intensif yaitu fasilitas pelayanan kesehatan mulai dari posyandu hingga rumah sakit, kemudian fasilitas pendidikan sejak dari PAUD hingga perguruan tinggi, serta tempat kerja namun baru khusus di lingkungan Balaikota. Sementara Malioboro merupakan kawasan umum yang akan ditentukan.
Eny menambahkan, salah satu persiapan yang dilakukan ialah keberbadaan tempat khusus merokok. Hal ini karena dalam amanat Perda 2/2017, ada kewajiban menyediakan tempat khusus merokok pada kawasan tanpa rokok.
“Tujuannya supaya wisatawan tidak merokok sembarangan. Asapnya juga tidak akan.mengganggu pengunjung lain,” imbuhnya.
Akan tetapi ada kendala untuk membangun tempat khusus merokok di Malioboro. Selain tidak bisa dibangun di sepanjang jalur semi pedestrian, fasilitas berupa tempat khusus merokok juga tidak sesuai dengan aturan Keistimewaan DIY. Oleh karena itu, satu-satunya jalan yang dapat ditempuh ialah melakukan pendekatan ke para pengusaha di Malioboro. Terutama pengusaha yang memiliki lahan untuk dibangun tempat khusus merokok.
Terkait desain bangunan, menurutnya tidak ada spesifikasi khusus meski Malioboro merupakan kawasan cagar budaya. Tempat khusus merokok hanya harus menyediakan asbak untuk menampung abu maupun puntung rokok.
“Lokasinya juga di luar ruang. Misal ada persil seperti halaman hotel atau toko yang dekat dengan pedestrian, bisa dibuat tempat khusus merokok sehingga mudah diakses wisatawan,” jelasnya.
Meski kelak jadi kawasan tanpa rokok, namun yang dibatasi hanya aktivitas merokok sembarangan serta promosi produk rokok. Sedangkan aktivitas jual beli produk rokok masih diperbolehkan. Pengasong rokok keliling serta toko yang menyediakan rokok tidak perlu khawatir.