Catat, Melanggar Aturan – aturan di Kota Jogja ini Bakal Didenda di Tempat.

Foto : jogja.antaranews.com

KOTAJOGJA.COM – Pemerintah Kota Jogja akan memberlakukan sanksi berupa pembayaran denda di tempat bagi warga yang melanggar aturan dalam Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. “Saat ini kami masih terus melakukan sosialisasi mengenai sanksi denda di tempat supaya masyarakat tidak kaget, sembari menyiapkan instrumen pendukung lainnya,” kata Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogja Hery Eko Prasetyo di Jogja, Jumat (6/12/2019).

Sejumlah aturan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang memiliki sanksi denda seperti diatur dalam Perda 15 Tahun 2018 tersebut di antaranya, mengganggu ruang milik jalan, berjualan di bawah jembatan atau jalan layang, berjualan di atas saluran air dan tempat umum, melakukan pengaturan lalu lintas di persimpangan atau putaran untuk memperoleh imbalan jasa, parkir di bahu jalan, menutup jalan, dan menggunakan trotoar tidak sesuai fungsinya serta aksi vandalisme.

Nilai denda yang diterapkan, lanjut dia, juga cukup tinggi yaitu berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 10 juta per pelanggaran.

About admin 2372 Articles
Tim Redaksi Kotajogja.com | yang mengelola semua konten di kotajogja.com | Untuk saran berkaitan dengan konten silahkan japri via email : kotajogjacom@gmail.com