Pilkada Serentak, 15 Februari 2017 Ditetapkan Sebagai Libur Nasional

0
1270

Bertepatan dengan dilaksanakannya pemilihan kepala daerah serentak di 101 daerah, maka 15 Februari 2017 resmi ditetapkan menjadi hari libur nasional.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 mengenai Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” demikian kutipan keputusan tersebut.

Keputusan penetapan hari libur nasional tersebut diharapkan dapat meningkatkan antusiasme masyarakat untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya.

Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan asal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Keputusan ini sudah berlaku sejak tanggal ditetapkannya, yaitu 10 Februari 2017.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here