Potensi Jumlah UMK Kota Yogyakarta Tembus Rp 1,572 Juta

0
812

Berkaitan dengan adanya surat balasan dari Kementrian Ketenagakerjaan RI yang ditujukan bagi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja terkait mekanisme pengupahan, maka besaran nilai Upah Minimum Kota (UMK) Kota Yogyakarta akan direvisi.

“Ada surat resmi dari pusat terkait nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Karena itu masalah UMK perlu dibahas ulang,” ujar Hadi Muchtar selaku Kepala Dinsosnakertrans kemarin (19/10).

Sebelumnya Dinsosnakertrans sudah melakukan pembahasan besaran UMK Kota Yogyakarta tahun 2017 bersama Dewan Pengupahan.

Konsekuensi adanya surat Kementrian Ketenagakerjaan tersebut, pemerintah harus melakukan perubahan penghitungan upah minimum. Mengacu surat tersebut,  nilai inflasi pada tahun ini ditetapkan sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi atau pertumbuhan domestic bruto ditetapkan 5,18 persen. “Hanya ada perbedaan pada nilai pertumbuhan domestik bruto yang semula ditetapkan lebih rendah,” paparnya.

Dengan rumusan tersebut, besaran UMK Kota Jogja 2017 jika dihitung menurut formula penghitungan yang ditetapkan dalam PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, yaitu sebesar Rp1.572.223. Sedangkan nilai UMK Kota Jogja 2016 adalah sebesar Rp 1.452.400.

Hadi akan segera menyampaikan usulan UMK 2017 sebelum Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti menjalani cuti karena mengikuti Pilkada 2017 per 28 Oktober. Selanjutnya usulan tersebut akan diteruskan ke Pemprov DIY pekan depan, dan akan dibahas bersama kabupaten lain pada 31 Oktober.

Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Kota Jogja Agung Damar Kusumandaru meminta rumusan usulan UMK Kota Jogja 2017 betul-betul mempertimbangkan kondisi pekerja. Termasuk persoalan inflasi dan faktor pendukung lainnya. “Seringkali yang terjadi UMK ditetapkan tidak sesuai kondisi di lapangan. UMK belum naik tapi harga sudah naik duluan,” ungkapnya. (Radar Jogja)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here